PILKADA Lamongan 2010

Di Kabupaten Lamongan Jawa Timur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah langsung yang pertama kali dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2010. Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Lamongan ini diikuti oleh 4 pasangan Calon, 3 pasangan berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan 1 pasangan calon independent (berasal dari non parpol).

Mereka adalah

  • Pasangan dengan nomor urut 1 :  Drs. H.M. TSALITS FAHAMI, MM, dan H. SUBAGIO, SE,
  • Pasangan no 2 yang merupakan calon independent ONGKI WIJAYA ISMAIL PUTRA, ST, dan H. BASIR SUTIKNO.
  • Pasangan No 3 : H. FADELI dan AMAR SAIFUDIN dan
  • Pasangan no 4  : Ir. SUHANDOYO dan Dra. Hj. KARTIKA HIDAYATI, MM.

Pilkada Lamongan

Kondisi umum wilayah Kabupaten Lamongan terdiri dari 27 Kecamatan dan 474 Desa/Kelurahan dengan jumlah Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kaupaten Lamongan Tahun 2010 sebanyak 1.052.133 (satu juta lima puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga) Pemilih, yang terbagi dalam  2.557 (dua ribu lima ratus lima puluh tujuh)  TPS  yang tersebar di  seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2010, Pilkada Lamongan telah silaksanakan dan disahkan.

Tahapan dan Jadwal Pilkada Lamongan

Adapun Tahapan, Jadwal dan hasilnya secara terperinci sebagai berikut :

  1. Pada Pelaksanaan Penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Lamongan terdapat 2 (dua) penafsiran khususnya terhadap coblos tembus dan sebagian KPPS atas persetujuan para saksi mengesahkan coblos tembus  yaitu di 37 TPS sedangkan untuk 2.520 TPS tetap melaksanakan Surat KPU tertanggal 21 Mei 2010 yaitu coblos tembus tidak sah.
  2. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Desa maupun di Tingkat Kecamatan yang pelaksanaannya sebelum tanggal 25 tidak ada masalah dan seluruh saksi menerima. Sedangkan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan (PPK)  yang dilaksanakan setelah tanggal 25 Mei maupun rekapitulasi di Tingkat Kabupaten seluruh saksi dari Pasangan Sehati (Ir. Suhandoyo dan Dra. HJ. Kartika Hidayati, MM) keberatan dan mohon coblos tembus disahkan serta dilakukan penghitungan ulang.
  3. Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara  tetap dilakukan oleh KPU sesuai dengan Tahapan yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 30 Mei 2010

Hasil Pilkada Lamongan

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan Nomo:496/kpts/kpu-014.329744/tahun 2010 tentang penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lamongan tahun 2010 dengan hasil perolehan sebagai berikut :

    1. Pasangan Calon Drs. H.M. TSALITS FAHAMI, MM, dan H. SUBAGIO, SE, sebanyak  90.029 (sembilan puluh ribu dua puluh sembilan) suara atau    14,50 % dari suara sah Kabupaten.
    2. Pasangan Calon ONGKI WIJAYA ISMAIL PUTRA, ST, dan H. BASIR SUTIKNO, sebanyak  37.993 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) suara atau 6,12 % dari suara sah Kabupaten.
    3. Pasangan Calon H. FADELI dan AMAR SAIFUDIN, sebanyak  253.997 (dua ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) suara atau 40,91 % dari suara sah Kabupaten.
    4. Pasangan Calon Ir. SUHANDOYO dan Dra. Hj. KARTIKA HIDAYATI, MM. sebanyak  238.816 (dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam belas) suara atau  38,47 % dari suara sah Kabupaten.

Permasalahan Pilkada

Dalam pelaksanaan Pilkada Lamongan Tahun 2010, terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), oleh pasangan Ir. Suhandoyo dan Dra. H. Kartika Hidayati, MM (SEHATI ), sebagaiman surat kuasa khusus tertanggal 31 Mei 2010 yang di terima oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  (MK-RI) pada tanggal 02 juni 2010 pukul 13.36 WIB.

Pihak pemohon mengajukan 36 permohonan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lamongan Tahun 2010,  yang pada intinya meminta adanya penghitungan ulang terhadap surat suara yang di nyatakan tidak syah (coblos tembus yang dinyatakan tidak sah sebanyak 51.581 suara), dan melakukan pemungutan ulang di 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Solokuro dan Kecamatan Tikung, mengingat di Solokuro pengiriman kotak dari PPK ke KPU tidak terkunci, sedangkan di Kecamatan Tikung Pengiriman Kotak dari PPK ke KPU banyak yang  tidak tersegel.

Berdasarkan gugatan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Lamongan Tahun 2010 tersebut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menggelar perkara dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Pemeriksaan materi gugatan dan penyampaian gugatan pemohon dilakukan  pada tanggal 8 Juni 2010, dengan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Lamongan Tahun 2010, untuk selanjutnya mengesahkan coblos tembus dan memerintahkan KPU Kabupaten Lamongan untuk melakukan penghitungan ulang terhadap suara yang dinyatakan tidak sah serta melakukan pemungutan suara ulang (pencoblosan ulang) pada 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Solokuro dan Kecamatan Tikung.
  2. Jawaban termohon (KPU) dilakukan pada tanggal 9 Juni 2010
  3. Penyampaian kesimpulan dilakukan pada tanggal  10 Juni 2010.
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan pada tanggal 17 Juni 2010 dan gugatan dinyatakan diterima sebagian (coblos tembus disahkan dan dilakukan penghitungan ulang pada semua surat suara Sah dan tidah Sah  se Kabupaten Lamongan).

Hasil Akhir Pilkada Lamongan

Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dilakukan rapat koordinasi pada tanggal 21 Juni 2010 Pukul 13.00 WIB guna menentukan teknis penghitungan pelaksanaannya, dan sesuai hasil rapat koordinasi pelaksanaan pengghitungan ulang dilaksanakan di Gedung Olah Raga Kabupaten Lamongan dan hasil penghitungan surat suara ulang Pilkada Lamongan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut :

  • Pasangan Calon Drs. H.M. TSALITS FAHAMI, MM, dan H. SUBAGIO, SE, sebanyak  94.797 (sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh) suara atau 14,45 % dari suara sah Kabupaten.
  • Pasangan Calon ONGKI WIJAYA ISMAIL PUTRA, ST, dan H. BASIR SUTIKNO, sebanyak  40.443 (empat puluh ribu empat ratus empat puluh empat) suara atau 6,17 % dari suara sah Kabupaten.
  • Pasangan Calon H. FADELI dan AMAR SAIFUDIN, sebanyak  268.806 (dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam) suara atau 40,98 % dari suara sah Kabupaten.
  • Pasangan Calon Ir. SUHANDOYO dan Dra. Hj. KARTIKA HIDAYATI, MM. sebanyak  251.869 (dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan) suara atau  38,40 % dari suara sah Kabupaten.

Hasil pelaksanan penghitungan ulang pemilihan Kepala daerah Lamongan tersebut telah di tetapkan dan di sahkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada tanggal 19 Juli 2010 dan memerintahkan KPU Kabupaten Lamongan untuk menetapkan pasangan FAHAM sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum tanggal 25 Mei 2010.

Demikian artikel mengenai Pilkada Lamongan Tahun 2010 yang bisa blog Coretan Dari Desa berikan. Artikel ini adalah salah satu materi yang terdapat dalam makalah yang saya susun saat kuliah di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Jurusan Ilmu Pemerintahan.

Munasyaroh F.

Berasal dari Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Mempunyai kesukaan membaca dan menulis. Membuat orang lain di sekitar bahagia adalah salah satu tujuan hidupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas
error: Content is protected !!