PERKAWINAN DAN PERCERAIAN


Perkawinan dan perceraian

Pengertian perkawinan menurut Undang -undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang  undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab II Pasal 6)
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang berdasarkan hukum perkawinan nasional, yaitu perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan hukum yang berlaku dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Untuk hukum masing-masing agamanya berarti hukum dari salah satu agama kedua mempelai bukan berarti hukum masing-masing yang dianut oleh kedua mempelai (Hadikusuma, 1990 : 26).

Perkawinan dalam Islam bukanlah sekedar perbuatan perdata semata, melainkan merupakan ikatan suci  yang terkait dengan keyakinan dan keimanan Kepada Allah, dengan tujuan   untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai), dan warrahmah (saling mengasihi), (Neng Djubaedah, Hj. Sulaikin Lubis, dan Farida Prihatini, 2005:55).

Jadi dalam perkawinan terkait dua dimensi, yaitu dimensi hubungan sesama manusia dan dimensi hubungan antara manusia dengan Tuhannya.

Meskipun perkawinan itu dimaksudkan untuk kekal dan abadi, namun dalam realitanya masih ditemui suatu  perkawinan tidak mampu mencapai tujuan yang mulia sebagaimana yang diharapkan oleh pasangan suami istri, dan diamanatkan  dalam ketentuan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Terkadang yang terjadi justru  sebaliknya,  dalam suatu perkawinan terjadi konflik keluarga yang yang berkepanjangan yang berakibat  pada terjadinya perceraian.

Perceraian adalah pengakhiran suatu perkawinan karena sesuatu sebab dengan keputusan hakim atas tuntutan dari salah satu pihak dalam perkawinan (Simanjuntak, 2009:53). Perceraian adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami istri yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian dan atas keputusan Pengadilan.

Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidak stabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan yang menyakitkan yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.

Perceraian dalam istilah ahli fiqh disebut talak atau furqoh. Adapun arti dari talak ialah membuka ikatan membatalkan perjanjian. Perceraian terjadi apabila kedua belah pihak baik suami maupun istri sudah sama-sama merasakan ketidakcocokan dalam menjalani rumah tangga.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut Undang – Undang Perkawinan) tidak memberikan definisi mengenai perceraian secara khusus. Pasal 39 ayat (2) Undang – Undang Perkawinan serta penjelasannya secara jelas menyatakan bahwa perceraian dapat dilakukan apabila sesuai dengan alasan-alasan yang telah ditentukan.

Dilihat dari putusnya perkawinan dalam Undang – Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan dapat putus karena karena kematian, karena perceraian, dan karena putusan Pengadilan.

Berkenaan dengan tatacara pengajuan perceraian, sebagaimana diatur dalam   Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975, Pasal 14 sampai 36. Tentang Perkawinan memberi kedudukan yang sama bagi suami maupun istri, masing-masing memiliki hak untuk  mengajukan perceraian.  Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam pengajuan perceraian dikenal dua macam proses perceraian,  yakni :

  • Cerai talak, yaitu cerai atas kehendak suami yang diikrarkan oleh suami di depan sidang Pengadilan Agama.
  • Cerai gugat,  adalah cerai yang diputuskan oleh sidang Pengadilan Agama atas  pengaduan istri.

Kenyataanya, dari kedua macam jenis perceraian tersebut, sebagian besar cara perceraian yang ditempuh adalah cerai gugat.

Perceraian sebagai suatu peristiwa hukum, sudah tentu menimbulkan akibat hukum, baik bagi bekas suami, bekas istri dan anak-anak serta harta benda yang diperoleh selama perkawinan.  Oleh karena itu dengan terjadinya perceraian bukan hanya berakibat pada putusnya ikatan perkawinan antara suami-istri, tapi juga menimbulkan konsekuensi hukum lain berupa hak dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak yang terikat dengan keputusan perceraian.

Berkenaan dengan hal ini, sering pula menjadi bahan perselisihan bagi pasangan suami istri yang sedang dalam proses perceraian. Bahkan permasalahan ini masih terus berlangsung setelah putusan cerai ditetapkan.

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberi penjelasan dan rumusan yang  tegas tentang makna perceraian. Hal ini terjadi karena perumus undang-undang mungkin memandang bahwa makna perceraian itu sudah sangat lazim dan dimengerti oleh setiap anggota masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 jo Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 jo. Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 1975, mengklasifikasikan perceraian sebagai berikut :

  1. Perceraian Kerena Kematian
  2. Perceraian Kerena Perceraian, yang terdiri dari : Cerai Thalak,
    Cerai Gugat dan Keputusan Pengadilan.

Adapun Klasifikasi  putusnya ikatan perkawinan menurut Djamil Latif (Latif, 1998 : 38) disebabkan oleh adanya kematian suami/istri
dan disebabkan karena Perceraian.

Sebab-sebab perceraian yang bukan kematian menurut latif diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Tindakan pihak suami, yaitu berupa Thalak (putusnya ikatan perkawinan), Ila (suami bersumpah tidak akan mensetubuhi istrinya), Zhihar (suami yang menyerupakan istrinya seperti ibunya dengan mengatakan kepada istrinya.)
  2. Tindakan pihak Istri yaitu: Tafwidl (menyerahkan kepada istri untuk mengajukan cerai)
  3. Persetujuan Kedua belah pihak, yaitu : Khulu (perceraian  yang didasarkan atas persetujuan kedua belah pihak suami istri), Mubara-ah (perceraian yang terjadi dengan adanya iwadl tertentu dari salah satu pihak suami istri)
  4. Keputusan Hakim, yaitu ; Taliq Thalak ;(janji yang di ucapkan setelah akad nikah oleh suami /istri), Syiqaq ;( istri yang minta di cerai dengan suami dengan pengembalian mas kawin / iwadl atau sesuai dengan mahar dalam perkawinan, Fasakh (mencabut atau membatalkan sesuatu yang resmi), Riddah ; (jalan legal untuk cerai), Lian (suami yang menuduh suami berbuat jinah).

Meskipun perceraian itu dibenarkan, baik menurut Hukum Islam  maupun menurut UU No 1 Tahun 1974,  namun perceraian itu tidak dapat dilakukan secara semena-mena. Oleh karena itu perceraian baru dapat dilakukan seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis, alasan  perceraian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 UU No 1 Tahun 1974, bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara lain  antara suami istri itu tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan ketidakrukunan dalam  hubungan suami-istri dalam keluarga.   Berkenaan dengan  hal-hal yang dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan perceraian, dalam  Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 ditentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena beberapa alasan  sebagai berikut :

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemandat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut turut tanpa izin  pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lain yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau pengeniayaan yang berat yang membahayakan pihak lain.
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibatnya tidak dapat menjalakan kewajibannya sebagai suami/istri.
  • Antara suami dan istri terus-menurus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

 

Selain alasan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1975 tersebut, dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam ditambahkan dua alasan yang lain, yaitu :

  • Suami melanggar taklik-Talak
  • Peralihan Agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Menurut Sofia Kartika, umumnya alasan yang dikemukakan perempuan dalam mengajukan perceraian, selain alasan ketidakcocokan adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.    Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor ekonomi (uang belanja rumah tangga), menolak untuk berhubungan seksual, suami selingkuh, cemburu, dan ingin kawin lagi (Kartika, 2002 : 64).

Lebih lanjut Sofia Kartika mengatakan hal tersebut dilatar belakangi oleh ketidak sadaran akan kesetaraan dalam masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga biasa disebut sebagai kekerasan domestik ini pendeteksianya sangat sulit. Karena perempuan Indonesia biasanya takut dan malu mengatakannya. Kekerasan domestik lalu dianggap sebagai aib yang tidak perlu di ungkapkan (Kartika, 2002 : 65).

Dalam praktiknya  cerai gugat  menunjukkan jumlah yang jauh lebih besar dibanding dengan cerai talak,  sebagaimana digambarkan pada latar belakang masalah. Dari sisi yuridis normatif, hal tersebut tidak menjadi persoalan, karena peluang tersebut memang dibuka secara seimbang antara suami-istri. Dalam konteks yuridis sosiologis, kenyataan tersebut  masih perlu mendapat penjelasan, mengenai faktor apa yang menyebabkan  kenyataan tersebut terjadi. Sehubungan dengan  hal tersebut terdapat beberapa pendapat dan teori yang dapat menjadi rujukan untuk menjelaskan persoalan di atas.

Saparinah Sadli mengemukakan bahwa pengetahuan jender dipandang sebagai faktor yang berpengaruh dalam menentukan keputusan perempuan, persepsi dan kehidupan perempuan, membentuk kesadarannya, keterampilannya dan membentuk pola hubungan antara laki-laki dan perempuan (Sadli, 2000 : 399).

Dengan demikian keputusan pengajuan cerai gugat berkaitan erat dengan semakin meningkatnya kesadaran akan hak-hak sebagai seorang istri sebagai akibat dari upaya penyadaran akan kesetaraan jender.

Kesetaraan jender meliputi kedudukan dalam tata hukum maupun dalam pola  hidup sehari-hari dalam keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu kesetaraan jender meliputi ruang lingkup yang luas di berbagai bidang dan ruang kehidupan. Kesetaraan pria dan wanita dalam proses pengambilan keputusan dalam keluarga mempunyai arti strategis dan dampak ganda. Pertama bagi pasangan suami istri maupun anak laki-laki dan perempuan  untuk mewujudkan asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.

Dampak gandanya ialah karena kesetaraan  antara suami istri, antara pria dan wanita dewasa, maupun antara anak laki-laki dan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dalam kehidupan keluarga merupakan landasan utama pengembangan dan penegakkan kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk kesetaraan dalam pengambilan keputusan (Ahmad, 2000 : 209).

Munasyaroh F.

Berasal dari Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Mempunyai kesukaan membaca dan menulis. Membuat orang lain di sekitar bahagia adalah salah satu tujuan hidupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas
error: Content is protected !!