Bulan Januari dan Februari merupakan bulan-bulan yang super sibuk bagi semua instansi pemerintahan. Instansi instansi pemerintahan tersebut mulai dari pemerintahan pusat, pemerintahan daerah propinsi, pemerintahan daerah kabupaten hingga pemerintahan desa sibuk melakukan perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing. Proses perencanaan pembangunan dilakukan dilakukan agar pelaksanaan pembangunan satu tahun kedepan bisa lancar dan terkendali.
Setiap pembangunan fisik yang dilakukan oleh institusi pemerintahan yang bermanfaat untuk orang banyak seperti pembangunan jalan, jembatan, tempat-tempat umum, sekolahan, pintu air dan sebagainya, pelaksanaannya tidak langsung ada. Ada banyak tahap dan proses yang harus dilakukan dalam pelaksanaannya. Tahap tahap tersebut melibatkan banyak orang dan institusi. Selain itu juga memerlukan banyak tenaga, waktu dan pikiran.
Sebelum pelaksanaan pembangunan secara resmi, tahap awal yang dilakukan adalah pengajuan usulan-usulan dari masyarakat bawah. Usulan-usulan itu ditampung dan dimusyawarahkan dalam sebuah egiatan resmi. Dalam usulan perencanaan sendiri ada banyak debat dan argumen yang harus dilakukan. Kebetulan Penulis dua tahun ini mengikuti tahap-tahapnya dari tingkatan desa/dusun sampai tingkat kabupaten dan ingin membaginya dalam sebuah tulisan.
Berikut ini akan saya bagi pengetahuan tentang tahap tahap perencanaan pembangunan yang juga penulis ambil dari berbagai sumber acuan dan juga pengamatan langsung.
Perencanaan pembangunan merupakan suatu proses menghasilkan rencana pembangunan di suatu daerah/tempat. Perencanaan pembangunan pada pokoknya berisikan arah dan langkah-langkah rasional dan sistematis dalam penggunaan sumber-sumber daya pembangunan. Perencanaan pembangunan dilakukan untuk mencapai tujuan masa depan bangsa secara lebih efisien dan efektif.
Dari segi wilayah perencanaan pembangunan dibagi menjadi dua, yaitu : perencanaan nasional dan perencanaan daerah. Batas wilayah perencanaan nasional adalah batas wilayah suatu negara tertentu sedangkan perencanaan daerah dikonsentrasikan pada suatu batas daerah tertentu.
Pembahasan saya kali ini akan hanya pada perencanaan pembangunan daerah dan mengambil pokok-pokoknya saja.
Perencanaan Pembangunan Daerah menurut UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 150 ayat 3 meliputi :
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah disingkat RPJP daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
- Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disebut RPJM daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional.
RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. - Rencana kerja pembangunan daerah, selanjutnya disebut RKPD merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu satu tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, perioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja pemerintah
RPJP daerah dan RJMD ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan pemerintah.
Perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat tidak akan berhasil tanpa peran serta masyarakat didalam pembuatan perencanaan tersebut. Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakat, pemerintah mengharuskan didalam pembuatan perencanaan pembangunan baik pusat maupun daerah dilakukan musyawarah secara berjenjang dari tingkat bawah (bottom up).
Proses tersebut diawali dengan Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan, Musrenbang Kabupaten dan Musrenbang Provinsi dengan tujuan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.
Perencanaan pembangunan meliputi empat kegiatan yaitu perumusan masalah, perumusan agenda (agenda setting), perumusan usulan dan pengesahan usulan.
Proses tersebut diatas dimulai dari tingkat musrenbang desa. Dalam hal ini masyarakat desa dapat berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan tentang berbagai permasalahan yang dihadapi mereka. Permasalahan tersebut juga harus disertai alternatif pemecahannya sehingga dapat dilakukan perbaikan. Di tingkat Desa permasalahan dan solusi dari masyarakat di bahas serta didiskusikan bersama-sama, hasilnya diajukan ke tingkat Kecamatan.
Hasil Musrenbang di masing-masing Desa kemudian dibahas bersama-sama di tingkat kecamatan dan dilakukan musrenbang kecamatan. Hasil Musrenbang Kecamatan selanjutnya dibawa ke Musrenbang kabupaten dan juga Musrenbang provinsi.
Ditingkat kabupaten, provinsi dan pusat kemudian terjadi proses selanjutnya yaitu penyusunan agenda/rencana pemerintah kedepan. Didalam proses penyusunan inilah terjadi penyaringan usulan-usulan dan disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan instansi-instansi pemerintahan. Permasalahan pendidikan disesuaikan dengan instansi pendidikan, masalah pertanian disesuaikan dengan instansi pertanian dan seterusnya,
Setelah melalui tahapan agenda setting di instansi terkait, tahapan selanjutnya adalah mengusulkan rencana pembangunan tersebut ke DPR/DPRD guna dilakukan penetapan dan realisasi pembangunan.
Demikianlah sekelumit pengetahuan tentang proses perencanaan pembangunan daerah yang berjenjang dari desa hingga ke pusat. Semoga bermanfaat.