UPAYA MENGHIDUPKAN DESA DENGAN DANA DESA

Keberadaan desa merupakan unsur sangat penting bagi pembangunan nasional. Desa merupakan pendukung utama dalam penyuplai kebutuhan pokok masyarakat mulai dari hasil pertanian, perkebunan maupun peternakan. Tanpa adanya desa, kehidupan tidak akan seimbang dan terasa menjemukan.

Selama hampir empat dekade ini, tidak dapat dipungkiri bahwa desa seakan terpinggirkan. Pembangunan yang tidak merata sampai di pelosok desa membuat perekonomian di desa tidak bisa berkembang dan malah mundur kebelakang. Tidak heran jika banyak penduduk desa yang mencari pekerjaan di kota-kota besar untuk mendapatkan nafkah dan mengejar perekonomian yang lebih baik. Mereka ini meninggalkan desa kelahirannya dan tidak mau kembali.

Berduyun-duyunnya masyarakat desa yang pergi ke kota menimbulkan banyak masalah baru di perkotaan. Mulai dari kemacetan, tata kota yang semrawut, kepadatan penduduk, hingga tingkat kriminalitas yang tinggi. Sebagian orang desa mungkin berhasil dalam kehidupannya di kota, namun sebagian yang lain, yang jumlahnya lebih besar malah membuat masalah sosial baru di kota.

dana desa

Paradigma masyarakat layak untuk diubah. Kehidupan di Desa bisa digunakan sebagai sentra perekonomian baru yang tidak kalah menguntungkan dengan di kota, sehingga mereka tidak perlu berduyun-duyun pergi ke kota. Salah satu yang hal yang bisa membuat perekonomian di desa meningkat adalah dengan menggalakkan pembangunan di desa.

Pembangunan infrastruktur desa seperti pembangunan jalan, pasar, irigasi dan sebagainya menjadi faktor penting dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa. Pembangunan sumber daya manusia melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lumbung ekonomi desa juga tak kalah penting untuk dilakukan. Sumber daya sosial, budaya, wisata, sejarah, dan lainnya dapat dikonversi menjadi sumber kekuatan ekonomi yang menjanjikan.

Lahirnya UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa menjadi sebuah solusi dalam menjawab kesenjangan pembangunan desa. Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini diharapkan pertumbuhan ekonomi di desa lebih adil dan merata. Dengan adanya kucuran dana langsung ratusan juta rupiah ke kas desa, geliat pertumbuhan ekonomi di desa diharapkan lebih maju dan hidup.

Gambar Uu desa

Dana Desa telah dibagi secara merata ke seluruh desa. Alokasi besarnya dana berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan serta tingkat kesulitan geografis. Dana ini bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk kepentingan desa bersangkutan. Dana desa dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan juga pemberdayaan masyarakat.

Pada tahun 2016 saat ini, pemerintah pusat dalam APBN telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp49,96 triliun. Dana tersebut diperkirakan akan diterima tiap desa sekitar Rp 800 juta. Dana ini meningkat drastis dibanding dana desa tahun 2015 lalu yang hanya sekitar Rp 20,76 triliun.
Tahun 2017 mendatang, jumlah alokasi Dana Desa yang telah ditetapkan pemerintah dalam RAPBN 2017 sebesar Rp. 60 trilyun. Jumlah ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016. Kenaikan dana desa ini menunjukkan komitmen pemerintahan untuk melaksanakan amanat UU desa khususnya yang terkait dengan Dana Desa.

Pengalokasian dana desa yang meningkat tiap tahun diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa menjadi usaha pemerintah pusat dalam peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Dengan adanya aliran dana desa, kesempatan desa untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya sangat terbuka lebar. Adanya UU desa yang melahirkan dana desa membuat masyarakat desa memiliki kesempatan untuk membangun desanya menjadi lebih baik.

Dana desa yang dikelola langsung oleh pemerintah desa dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan perekonomian desa tanpa campur tangan dari pihak lain. Dengan demikian masyarakat desa bisa lebih sejahtera karena lebih bisa memprioritaskan mana yang lebih dibutuhkan untuk pembangunan desanya.

Pembangunan yang berbasis pedesaan dapat menjadi fondasi bagi perekonomian negara, mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan wilayah desa dan kota. Dengan adanya dana desa yang dikelola sendiri memungkinkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi lebih aktif bergerak dan desa menjadi tempat yang menarik sebagai tempat tinggal serta mencari penghidupan.

Pada perkembangan selanjutnya dana desa dapat digunakan untuk pembangunan Infrastruktur desa, seperti irigasi, sarana dan prasarana transportasi, listrik, telepon, sarana pendidikan, kesehatan dan sarana- sarana lain yang dibutuhkan sehingga desa dapat lebih maju dan berkembang.

Memang tidak dapat dipungkiri, adanya dana desa yang merupakan produk baru dari pemerintah menimbulkan permasalahan-permasalahan baru yang mengiringinya. Namun adanya komitmen bersama dan pengawasan intensif dari para pemangku kepentingan, aparatur desa, pihak swasta serta masyarakat diharapkan pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dana desa bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran. Kita semua bisa turut serta mengawasinya dan melaporkan jika ada penyalahgunaan anggaran.


Sumber referensi : 

  1. http://desa-membangun.blogspot.co.id/2016/11/Daftar-Rincian-Dana-Desa-2017-Menurut-Kabupaten-Kota.html?m=1
  2. http://www.kemenkeu.go.id/dana-desa
  3. Buku pedoman Kebijakan Dana Desa dan ADD Tahun 2016-Kemenkeu (versi pdf).
  4. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_pedesaan

Munasya

Blogger, Writer and Teacher Contact Person : email : sy4r0h@gmail.com Twitter : @Munasyaroh_fadh IG. : @Muns_Fadh

40 komentar di “UPAYA MENGHIDUPKAN DESA DENGAN DANA DESA

  1. wah keren nih blog, sayasuka blog yang banyak membahas soal dan persoalan desa, apalagi UU Desa sudah jelas dan nyata, tinggal masyarakatnya ajah mau membangun nggak

    1. Dilaporkan ke KPK atau institusi terkait, tentunya dengan bukti yang kongrit dan tidak Asal tuduh saja. Banyak saluran yang bisa dimanfaatkan mulai email, telepon atau surat biasa. Jika ditemukan kecurangan instansi terkait akan segera menindak

  2. memeang sebenarnya bantuan pemerintah banyak untuk desa namun kadang dananya gak nyampe dan malah mengenyangkan perut petinggi desa seperti di desa ane dapet bantuan tapi realisasinya zonk

    1. Pengawasan dana desa sangat ketat, jika memang ditemukan kecurangan bisa kok langsung melaporkan tentunya dengan bukti yg relevan. Kemenkeu sudah menyediakan sarana pengaduannya

  3. memang sebenarnya bantuan dari pemerintah untuk desa banyak namun kadang kagak sampai gara2 masuk ke perut petinggi desa, kaya di desa ane dapet dapet bantuan tapi realisasinya kagak ada

  4. Keinget dulu pernah ikutan terjun dalam proses pembuatan rek untuk menampung dana desa yang tdk sekali turun bisa dua kali jd bertahap di tahapan pertama ada berapa tahapan kedua berapa itu saja syarat pengurusan rek tiap desa bikin pusing harus ada dokumen ini itu belum kalau kurang belum kalau pada protes kenapa dana nggak turun duuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas
error: Content is protected !!