TEORI UMUM TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Postingan kali ini membahas tentang teori umum tentang Pegawai Negeri Sipil. Tulisan dibuat dalam rangka kajian teori salah satu makalah yang saya buat. Teori ini dapat juga digunakan sebagai bahan pustaka skripsi dan karya ilmiah. Jangan lupa mencantumkan sumbernya.

Di dalam Pasal 1 huruf (a) UU No.43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, terdapat teori Pegawai Negeri Sipil yang baku dan akurat. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah mereka atau seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam jabatan negeri atau diserahi tugas-tugas negeri lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan serta digaji menurut peraturan yang berlaku.

teori Pegawai Negeri Sipil

Syarat Sebagai Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, maka unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang agar dapat disebut sebagai pegawai negeri adalah :

  1. Memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
  2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Diserahi tugas dalam jabatan negeri.
  4. Digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan menurut Pasal 2 ayat (2) UU No.43 Tahun 1999, teori Pegawai Negeri Sipil berdasar pada difinisi dalam pasal 1 huruf (a) terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil dan Anggota dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Kemudian di dalam Pasal 2 ayat (2) dinyatakan pula bahwa Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah,
  3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dari UU No. 43 Tahun 1999 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepanitiaan Pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Perusahaan Bawahan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah Otonom.
  4.  Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti Perusahaan Umum, Yayasan dan lain-lain.


Organisasi adalah suatu alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok dalam mencapai tujuan. Berkaitan dengan itu ada kemungkinan bahwa arti dan teori dari Pegawai Negeri Sipil ini akan berkembang di kemudian hari. Kemungkinan perkembangan ini harus diletakkan landasannya dalam undang-undang.

Baca juga : Konsep dan Teori Kekuasaan

Didalam Penjelasan Pasal 2 dari UU No.43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa, Pegawai Negeri adalah pelaksana peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu Pegawai Negeri yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah wajib berusaha agar setiap peraturan perundang-undangan ditaati oleh mayarakat.

Berdasarkan pada pengertian tersebut, Pegawai Negeri mempunyai kewajiban untuk memberikan contoh yang baik dalam mentaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.

Pada umumnya kepada Pegawai Negeri diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip dari pemberian tugas kedinasan itu adalah merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan demikian maka, setiap Pegawai Negeri wajib melaksanakan tugas kedinasan yang telah dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Sebagaimana yang dijelaskan di dalam Penjelasan pasal 12 dari  UU No. 43 tahun 1999 yaitu bahwa, agar Pegawai Negeri Sipil dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh, yaitu suatu peraturan pembinaan yang berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil yang ada di Daerah. Dengan demikian peraturan perundnag-undangan yang berlaku di tingkat pusat akan berlaku di tingkat daerah, kecuali ditentukan lain.

Baca juga : Teori Umum tentang Kebudayaan

Selain itu perlu dilaksanakan usaha penerbitan dan pembinaan Aparatur Negara yang meliputi baik struktur, prosedur kerja, fasilitas dan sarana untuk menunjang Aparatur Negara yang bersih dan berwibawa.

Berdasarkan pada sifat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut, maka dapat diartikan bahwa sikap dan tindakan Pegawai Negeri Sipil di selama dinas harus sesuai dengan sumpah dan jabatan, yaitu untuk memelihara penghargaan dan kepercayaan masyarakat kepada korps pegawai. Dengan melalaikan tugas dan kewajiban berarti mereka harus memberikan pertanggungan jawab atas tugas yang diberikan kepadanya.

Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat, sebagai pelopor serta pejuang, diwajibkan untuk bersikap terpuji didalam segala tingkah laku, dan menghindarkan diri dari pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyadari sepenuhnya akan status dan kedudukan tersebut, sebagai unsur aparatur Negara, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan keluarga (rumah tangga) yang serasi, agar Pegawai Negeri Sipil dapat mampu setiap saat untuk melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah rumah tangganya.

Demikianlah Kajian Teori Pegawai Negeri Sipil yang sedikit bisa dijabarkan. jika ada pertanyaan, sanggahan atau kesan silahkan tulis di kolom komentar.

Munasyaroh F.

Berasal dari Desa Pucangro Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Mempunyai kesukaan membaca dan menulis. Membuat orang lain di sekitar bahagia adalah salah satu tujuan hidupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas
error: Content is protected !!