Perhatikan Hal-Hal Ini sebelum Membeli Sebidang Tanah

Bisnis jual beli tanah kian hari kian berkembang. Apalagi, di era digital seperti sekarang ini kita bisa menemukan banyak iklan tanah dijual di internet. Tak jarang, kita bisa menemukan tanah yang dijual dengan harga murah. Namun, jangan terburu-buru tergiur dan membelinya. Anda harus meneliti beberapa hal sebelum memutuskan untuk membeli tanah tersebut.

Hal-hal yang diperhatikan sebelum jual beli tanah adalah berikut ini:

1. Apakah Tanah Tersebut Memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik)?

Meskipun ditawarkan dengan harga yang sangat murah, sebaiknya Anda tidak membeli tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah dokumen resmi kepemilikan tanah yang sah menurut hukum. Jika kepemilikan tanah tersebut jelas, Anda akan mudah dalam mengurus segala hal yang berhubungan dengan tanah tersebut, misalnya mengurus izin mendirikan bangunan.

Namun, jika ternyata sebidang tanah tersebut belum memiliki SHM, sebaiknya urungkan dulu niat Anda untuk membelinya. Lebih baik cari aman, daripada mengambil risiko terkena masalah di kemudian hari.

hal yang diperhatikan sebelum jual beli tanah

 

2. Apakah Lokasi Tanah Cukup Strategis?

Jangan langsung tergiur dengan iklan jual tanah dengan harga yang murah. Belum tentu tanah yang dijual tersebut strategis letaknya. Sebidang tanah dikatakan memiliki letak yang strategis apabila letaknya dekat dengan jalan raya dan jalan utama.

Selain itu, tanah yang letaknya strategis bisa juga dideskripsikan sebagai tanah yang dekat dengan tempat-tempat umum, misalnya pasar, puskesmas, rumah sakit, gedung sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Tanah yang dekat dengan pusat hunian juga merupakan tanah yang strategis. Namun, tanah yang strategis biasanya dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga jual tanah rata-rata.

 3. Berapa Dana yang Anda Miliki?

Hal yang diperhatikan sebelum jual beli tanah adalah menengok  persediaan dana Anda. Dengan dana yang Anda miliki sekarang, kira-kira tanah dengan luas berapa yang bisa Anda beli? Jangan memaksakan diri untuk membeli tanah yang luas jika dana yang ada belum mencukupi.

Membeli tanah adalah investasi jangka panjang. Ada baiknya Anda mulai menabung dari sekarang untuk membeli tanah yang diidam-idamkan. Ingat, semakin luas tanah, semakin tinggi pula harganya.

4. Apakah Anda Membelinya Langsung dari Pemilik?

Banyak orang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus penjualan tanahnya. Karena itulah, biasanya mereka menggunakan jasa makelar. Nah, Anda harus cermat sebelum membeli sebidang tanah. Pahami secara teliti dengan siapa Anda melakukan transaksi jual beli tanah.

Akan lebih menguntungkan jika Anda membeli tanah langsung dari pemiliknya. Selain mendapatkan harga yang lebih murah, Anda bisa bertanya secara langsung mengenai beragam hal yang ingin Anda ketahui.

Sebenarnya, membeli tanah lewat jasa makelar tidaklah salah. Namun, Anda harus memikirkan biaya tambahan yang dikenakan oleh sang makelar tersebut. Daripada mengeluarkan uang lebih untuk membayar makelar, lebih baik Anda menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain yang lebih penting.

 5. Di Mana Anda Melihat Iklan Penjualan Tanah Tersebut?

Untuk menghindari penipuan, sebaiknya Anda mencari iklan penjualan tanah pada sumber yang bisa dipercaya, misalnya pada media cetak tepercaya. Selain itu, iklan tanah dijual sudah bisa kita lihat di beragam situs web di internet. Pandai-pandailah dalam memilih iklan penjualan tanah supaya terhindar dari penipuan.
Berikut ini beberapa ciri tindak kejahatan penipuan yang kerap dilakukan di internet:

  • Pelaku meminta Anda untuk secepatnya mentransfer uang muka atau uang tanda jadi jika Anda tertarik dengan tanah yang dijual tersebut. 
  • Pelaku menolak untuk menemui Anda secara langsung. 
  • Pelaku biasanya beralasan bahwa dirinya sedang membutuhkan uang saat itu juga. 
  • Pelaku biasanya juga berpura-pura tidak rela menjual tanah miliknya.

Jika Anda menemukan satu atau lebih ciri-ciri di atas pada transaksi yang sedang Anda lakukan, segera hentikan transaksi.

 6. Apakah Anda Setuju dengan Cara Pembayaran yang Ditawarkan oleh Pemilik Tanah?

Ada beragam cara pembayaran yang umum dilakukan dalam transaksi jual beli tanah, misalnya tunai keras (kontan), kredit, dan tunai dengan tempo. Anda wajib mengetahui beragam tata cara pembayaran supaya tidak bingung ketika membeli sebidang tanah.

Jika Anda keberatan dengan cara pembayaran yang diajukan oleh pihak pemilik tanah, silakan ajukan keberatan dan ajukan cara pembayaran lain yang menurut Anda lebih mudah.

7. Apakah Anda Sudah Bekerja Sama dengan PPAT untuk Menentukan Legalitas Tanah?

Jika Anda awam dalam hal legalitas tanah dan dokumen yang berhubungan dengan legalitas tanah, sebaiknya Anda bekerja sama dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang sudah ahli. Saat ini, telah banyak beredar sertifikat tanah palsu yang sangat serupa dengan sertifikat tanah asli.

Untuk meneliti keabsahan dokumen-dokumen semacam itu, Anda membutuhkan bantuan dari pejabat yang memang menangani hal semacam ini, yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

 8.Jika Anda Membeli Tanah dan Mendirikan Rumah di Atasnya, Pastikan Status Tanah adalah Tanah Pekarangan

Apakah Anda akan membangun sebuah rumah di atas tanah yang akan Anda beli? Jika iya, sebaiknya Anda membeli tanah yang sudah berstatus sebagai tanah pekarangan. Dengan adanya status ini, Anda langsung bisa mendirikan sebuah bangunan di atasnya.

Namun, jika ternyata status tanah tersebut masih tanah sawah untuk pertanian, Anda harus mengurus izin perubahan peruntukan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tanpa adanya izin perubahan peruntukan tanah, tanah yang berstatus sebagai tanah sawah hanya bisa digunakan untuk lahan persawahan saja.

Nah, itulah 8 hal yang diperhatikan sebelum jual beli tanah dan hal yang layak untuk diketahui sebelum membeli sebidang tanah. Semoga bermanfaat untuk Anda yang akan membeli tanah, ya.

Munasya

Blogger, Writer and Teacher Contact Person : email : sy4r0h@gmail.com Twitter : @Munasyaroh_fadh IG. : @Muns_Fadh

6 komentar di “Perhatikan Hal-Hal Ini sebelum Membeli Sebidang Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas
error: Content is protected !!