Bayangkan saat pembaca Coretan Dari Desa sedang duduk menunggu layanan di kantor pemerintahan, entah itu membuat KTP, mengurus izin, atau bikin dokumen lainnya. Meskipun sistem digital sudah dijanjikan, dengan antrian yang lebih cepat, prosedur lebih sederhana serta transparansi lebih tinggi. Tapi… terkadang, di balik layar digital itu, celah lama bagi pihak tak bertanggung jawab tetap terbuka: pungutan liar, atau “pungli.”

Digitalisasi memang diharapkan jadi solusi untuk mempercepat layanan publik dan memangkas birokrasi berbelit. Dengan sistem online yang terintegrasi, interaksi tatap muka bisa dikurangi, dan setiap proses terekam secara digital. Namun nyatanya, transformasi teknologi saja tak cukup. Di beberapa instansi, penerapan sistem baru sering tertatih, SDM belum adaptif, pengawasan belum kuat, dan budaya lama masih membayang.
Akibatnya: meskipun sudah ada “jalur resmi”, oknum yang tak bertanggung jawab masih bisa menemukan celah. Mereka menawarkan layanan cepat dengan “biaya tambahan”, atau sengaja memperumit prosedur agar warga menyerah dan membayar. Padahal, banyak instansi pemerintahan sekarang sudah memiliki komitmen layanan yang jelas, seperti yang tertuang dalam laman maklumat layanan di https://dlhwakatoni.org/maklumat_layanan/ yang menegaskan bahwa layanan publik seharusnya bebas pungli.
Kenapa Pungli Masih Ada Meski Sudah Digital?
Beberapa faktor membuat pungli tetap muncul, meskipun layanan sudah mulai bermigrasi ke digital:
1. Penyalahgunaan kewenangan.
Oknum petugas atau pejabat yang memiliki akses langsung ke layanan publik kadang memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi.
Prosedur yang belum sempurna. Sistem digital memang ada, tetapi kalau prosesnya lambat, berbelit, atau tidak jelas, masyarakat bisa merasa terpaksa mencari “jalan pintas.”
2. Kurangnya integritas dan pengawasan.
Tanpa kontrol ketat, digitalisasi hanya mengganti media, bukan mengubah budaya. Budaya memaklumi pungli. Di beberapa tempat, pungli sudah dianggap “biasa saja” sehingga susah benar-benar hilang. Disini nilai Integritas tidak dijunjung tinggi.
3. Pungli Bukan Sekadar ‘Biaya Tambahan’
Pungutan liar bukan hal sepele. Ia masuk kategori pelanggaran hukum dan bisa dikenakan jerat pidana, bahkan termasuk tindak korupsi. Ada banyak kasus yang ditangani aparat dalam beberapa tahun terakhir, dari layanan kependudukan, administrasi sekolah, kesehatan, sampai perizinan usaha. Hukumnya jelas, tapi praktiknya masih terus muncul di lapangan.
Digitalisasi + Integritas: Kunci Menghapus Pungli
- Digitalisasi punya potensi besar menutup celah pungli:
- Proses online memberi jejak digital sehingga mudah diawasi.
- Minim interaksi langsung membuat “tawaran jalur cepat” makin sulit dilakukan.
- Sistem antrian digital dan pembayaran nontunai membuat biaya lebih transparan.
Namun teknologi saja tidak cukup. Harus ada komitmen dari petugas, pengawasan konsisten, dan masyarakat yang berani menolak serta melapor jika menemukan pungli.
Saatnya Bersama Menolak Pungli
Pungli merusak kepercayaan, membuang waktu, membebani masyarakat, dan menghambat pelayanan publik yang seharusnya mudah. Teknologi memberi kita jalan menuju layanan lebih bersih dan cepat, tetapi perubahan nyata baru terjadi jika semua pihak ikut menjaga integritas.
Karena pelayanan publik adalah hak setiap warga, bukan kesempatan bagi oknum untuk mengambil keuntungan.
