Perbandingan antara pajak dan zakat menjadi hal yang ingin Blog Coretan Dari Desa bahas kali ini. Hal ini dilatar belakangi oleh keharusan zakat saat Bulan Ramadhan yang tahun ini jatuh di bulan Maret-April dan kewajiban laporan pajak tahunan di bulan Februari hingga April. Baik Zakat maupun Pajak sifat pembayarannya adalah keharusan. Keduanya dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
Membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus kewajiban sebagai warga negara yang baik. Pajak dibebankan oleh pemerintah atas pendapatan, keuntungan, atau pengeluaran masyarakat. Baik sebagai individu pribadi maupun dalam skala masyarakat. Tujuan utamanya adalah mendapatkan pendapatan untuk digunakan dalam pembiayaan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Membayar zakat merupakan kewajiban umat Islam dalam memberikan sebagian harta yang dimilikinya kepada 8 golongan yang berhak menerimanya. Tujuannya untuk membantu orang-orang yang membutuhkan dan meningkatkan kesadaran sosial serta memenuhi kewajiban keagamaan individu.
Sebagai seorang muslim, ada kewajiban zakat Fitrah yang harus di tunaikan di bulan Ramadan. Ini menjadi pembersih jiwa selama setahun. Ada juga zakat mal sebagian pembersih harta benda yang dimiliki.
Secara sekilas, pajak dan zakat merupakan dua konsep yang berbeda namun sama-sama penting untuk keberlangsungan masyarakat. Meskipun ada beberapa perbedaan diantara keduanya, tapi persamaannya juga banyak.
Perbedaan Pajak dan Zakat
Antara Pajak dan Zakat, terdapat beberapa perbedaan yang signifikan. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Perbedaan Penerima
Dari sisi penerima, zakat dan pajak tentu berbeda. Zakat yang dibayarkan melalui lembaga penyalur dan pengelola zakat diberikan langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat (Mustahiq Zakat). Manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh para penerima.
Sedangkan pajak negara yang dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak negara, akan masuk pada kas negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. Kemanfaatannya tidak dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Ada tahap-tahap yang mesti dilewati dan itu membutuhkan waktu yang tidak singkat.
2. Waktu Pembayaran
Waktu pembayaran pajak bervariasi tergantung pada jenis pajak yang harus dibayar dan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara. Untuk pajak penghasilan biasanya dibayarkan tiap bulan depan dengan Laporan pembayarannya dari bulan Februari hingga bulan Maret. Untuk pajak Kendaraan bermotor, pajak bumi bangunan, pajak pertambahan nilai dll waktunya dibayarkan setiap tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran Zakat, seperti Zakat fitrah waktunya hanya pada bulan Ramadhan. Untuk zakat harta/zakat Mal dibayarkan saat mencapai nisab dan sudah dimiliki selama setahun. Khusus untuk zakat pertanian, dibayarkan setelah panen hasil pertaniannya.
3. Alat Pembayaran
Untuk Pajak negara, alat pembayarannya wajib berupa uang tunai yang ditransfer ke kas/perbendaharaan negara. Tidak bisa diganti dengan harta benda lainnya. Sedangkan Alat pembayaran zakat bisa menggunakan harta benda yang dimiliki atau bisa juga dengan uang tunai sesuai jenis zakatnya. Seperti zakat Fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, zakat pertanian berupa hasil pertanian, zakat peternakan berupa hewan ternak dsb. Jika mau memberikan uang tunai, nilainya harus sama dengan benda yang di zakati tersebut.
4. Kadar dan Masa Berlaku
Zakat sebagai rukun islam keempat berlaku bagi semua umat Islam yang hidup di dunia. Selama dia bernafas, maka kewajiban zakat akan selalu mengiringinya. Kadarnya juga sama, tidak ada perbedaan dan juga perubahan dari waktu ke waktu.
Hal ini berbeda dengan pajak yang kadar atau presentasenya dapat berubah dari waktu ke waktu. Disesuaikan dengan peraturan pemerintahan yang berlaku. Begitu juga dengan masa berlakunya. Ada kalanya, dibebaskan bayar pajak dengan peraturan khusus yang dibuat.
5. Sanksi
Sanksi tidak membayar zakat tidak langsung dirasakan di dunia. Meskipun tidak ada yang mengetahuinya, namun jika sengaja tidak membayar zakat dikategorikan sebagai dosa dalam Islam dan hukumannya akan diterima di alam akhirat. Sedangkan jika tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau hukuman pidana. Dengan catatan diketahui. Kalau tidak ada yang tahu, maka akan bebas dari sanksi.
Persamaan Zakat dan Pajak
Meskipun ada banyak perbedaan antara pajak dan zakat, namun ada beberapa persamaan di antara keduanya. Persamaan tersebut adalah :
1. Merupakan kewajiban
Membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara. Sedangkan membayar zakat merupakan kewajiban sebagai pemeluk agama Islam.
2. Ada unsur paksaan didalamnya.
Baik zakat maupun pajak, keduanya harus diberikan sesuai ketentuan tanpa ada pilihan kata tidak. Sehingga dapat dikategorikan pemaksaan dalam tanda kutip.
3. Ada Peraturan yang melandasi
Ada peraturan yang berlaku dalam pembayaran pajak dan zakat. Pajak dibuat sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara. Sedangkan Zakat berdasarkan syariat Islam.
4. Fungsi Sosial Ekonomi
Baik pajak maupun zakat keduanya memiliki fungsi sosial ekonomi yang sangat penting. Dengan pajak maupun zakat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan juga dapat menggerakkan roda perekonomian.
Baca juga : Dahsyatnya Zakat, Infak dan Shodaqoh di Bulan Ramadan
5. Ada Lembaga Penyalurnya
Pajak dan zakat sama-sama disalurkan melalui lembaga yang berwenang. Pajak dikelola oleh pihak pemerintah yakni melalui Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan zakat dikelola oleh lembaga-lembaga zakat yang diakui dan mendapatkan ijin dari pemerintah.
Dari persamaan-persamaan di atas dapat dipahami bahwasanya zakat dan pajak memiliki peran penting dalam kehidupan berkeadilan sosial bagi masyarakat dan memajukan perekonomian. Oleh karena itu untuk meluaskan manfaat untuk masyarakat, pajak dan zakat harus dipenuhi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab penuh