Demokrasi merupakan sistem yang sangat populer dalam wacana politik dan pemerintahan suatu negara. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dapat pula diartikan sebagai pemerintahan yang kewenangannya berada di tangan rakyat (Budiarjo, 2004 : 50).
Sistem demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Sistem demokrasi dianggap sebagai sistem yang paling sempurna dan paling baik serta sangat diharapkan dapat terrealisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada suatu negara yang menganut sistem demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi harus ditegakkan, salah satu prinsip demokrasi tersebut adalah adanya proses pemilihan umum yang bebas dan adil serta dilaksanakan secara periodik (Syafie, 2002 : 137).
Pemilihan umum merupakan salah satu ciri yang harus melekat pada negara yang menganut paham demokrasi. Pemilihan umum menjadi arena yang penting untuk melibatkan rakyat dalam kehidupan kenegaraan, yaitu dengan jalan memilih wakil-wakilnya yang pada gilirannya akan mengendalikan jalannya roda pemerintahan. Pemilihan umum menjadi sarana demokrasi yang penting dan merupakan perwujudan nyata keikutsertaan rakyat dalam kehidupan kenegaraan. Rakyat mempunyai hak untuk memilih dengan bebas wakil-wakilnya yang akan ikut menyelenggarakan kegiatan pemerintahan.
Pemilihan umum diselenggarakan disemua jenis tatanan politik mulai dari tingkat pusat, daerah hingga kepelosok desa dan merupakan cara atau sarana untuk menentukan orang orang yang akan mewakili rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan (Haryanto, 1984 : 82).
Pemilihan umum yang bebas dan adil (free and fair) dalam negara yang menganut faham demokrasi adalah suatu keharusan. Sistem politik apapun yang diterapkan dalam suatu negara, pemilihan umum digunakan sebagai klaim demokrasi atas sistem yang dibangunnya, baik itu sistem liberal, sistem otoriter atau semi otoriter maupun yang lainnya semuanya telah melakukan pemilihan umum secara periodik.
Pemilihan umum (pemilu) sangat penting dalam kehidupan suatu Negara karena dua alasan, yakni : pertama melalui pemilu memungkinkan suatu komunitas politik melakukan transfer kekuasaan secara damai karena pemerintah/penguasa perlu diganti secara periodik untuk memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mendudukinya. Tentunya banyak pihak lain yang juga menginginkan menjadi penguasa dan pemilu merupakan sarana yang efektif untuk melaksanakannya.
Alasan kedua melalui pemilu akan tercipta kelembagaan konflik karena melalui pemilu memungkinkan pihak-pihak yang berkonflik menahan diri dan memanfaatkan pemilu sebagai sarana berkonflik. Para pihak yang berkepentingan akan lebih berkosentrasi dalam menghadapi pemilu daripada menggunakan kekerasan fisik dalam berkonflik dengan penguasa (Asfar, 2002 :8).
Pemilihan umum yang demokratik memberikan peluang bagi semua partai, calon legislatif dan calon-calon pemimpin pemerintahan yang terlibat untuk berkompetisi secara fair dan jujur. Penyelenggaraan pemilihan umum harus bebas dari segala bentuk intimidasi dan paksaan yang melibatkan penyelenggara, kontestan maupun masyarakat pemilih mulai dari pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye, pemanggilan pemilih sampai panghitungan surat suara dan penetapan hasil. Rekayasa, manipulasi dan pelanggaran dalam pemilu harus dihindari agar semangat dan jiwa demokrasi tidak ternodai (Gaffar, 1999 : 252).
Sistem pemilihan umum di Indonesia mulai tahun 2004 mengalami perubahan yang sangat mendasar, makna perubahan tersebut mengarah pada suatu paradigma baru yang makin demokratis. Seiring dengan berjalannya arus reformasi yang menggantikan era Orde Baru, mekanisme pemilihan umum di Indonesia juga telah berubah. Hal itu ditandai dengan adanya amandemen UUD 1945 dimana mulai tahun 2004 tersebut Indonesia melaksanakan pemilu yang berbeda. Mulai tahun 2004 Indonesia telah melaksanakan pemilu yang secara langsung memilih wakil-wakil rakyat dan juga memilih Presiden dan Wakilnya secara langsung. Pada awalnya Pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga Pemilihan Presidenpun dimasukkan ke dalam agenda pemilu. Setelah itu Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) akhirnya juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia mengikuti Pemilihan Presiden dan Wakilnya yang lebih dulu
dilakukan secara langsung.
Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Yakni :
- Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, bahkan Kepala Desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
- Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing- masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang dipilih secara demokratis.
- Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic education) yang membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
- Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah dan
- Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dikenal dengan nama PILKADA untuk memilih Kepala Daerah di tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan penuh dari kedaulatan rakyat. Dimana masyarakat pemilih dapat memilih pemimpin pemimpin di daerahnya secara langsung tanpa perlu mewakilkannya pada orang lain atau lembaga legislatif. Hal ini menjadi momen penting bagi masyarakat sebagai sarana demokrasi untukn melakukan perubahan. Bagi daerah yang sudah baik akan ditingkatkan lebih baik lagi dan dan daerah yang masih kurang baik berharap ada perubahan yang lebih baik dengan pergantian pemimpin daerahnya.
Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 200 juta, namun jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Melalui Pemilihan Kepala Daerah secara langsung masyarakat dapat menentukan pilihannya sendiri, hal ini akan membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan di daerah, karena calon yang akan memimpin dipilih langsung oleh rakyat. Proses ini membuktikan adanya sikap demokratis dan transparansi bagi rakyat yang akan memilih seorang pemimpin secara terbuka. Selain itu pemimpin yang terpilih nantinya akan memberikan kemampuan yang terbaik dalam mengelola dan mengatur kepemerintahannya. Pilkada langsung di daerah dilaksanakan sejak bulan Juni tahun 2005 sebagai konsekuensi logis dari berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hal ini merupakan momentum yang baik dalam proses penyelenggaraan demokrasi di Indonesia yang semakin terbuka dan akuntabel. Perubahan ini setidaknya membawa implikasi yang besar bagi kehidupan di daerah. Pemimpin di daerah akan mendapat legitimasi yang kuat melalui Pilkada langsung. Dengan demikian masyarakat akan memiliki trust yang tinggi pada pemimpinnya untuk bersama-sama membangun daerahnya. Hal inilah yang menjadi modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yaitu sebagai modal sosial dan kohesivitas masyarakat lokal yang memiliki nilai stratetegis dalam pelaksanaan democratic governance di tingkat lokal.