Beberapa hari menjelang #PilkadaSerentak2024, kesibukan saya sebagai Pengawas TPS (PTPS) semakin meningkat. Selain menyiapkan berbagai dokumen untuk pengawasan, saya juga mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dari Panwaslu untuk memahami lebih dalam berbagai aturan dan langkah-langkah penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pemilu di TPS.
Di sela-sela bimtek, saya menerima informasi yang cukup menyita perhatian. Ternyata ada seorang anak di desa saya yang genap berusia 17 tahun tepat pada hari pemungutan suara. Sesuai aturan, anak ini memiliki hak untuk memilih. Namun permasalahannya, ia belum memiliki KTP dan tidak mendapatkan surat panggilan pemilih.
Dalam bimtek, saya mendapatkan penyelesaian dalam kasus seperti ini. Anak tersebut tetap dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada dengan menunjukkan data kependudukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Hpnya. Nantinya, ia akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tetap diperbolehkan mencoblos di jam 12.00.
Mencari Pemilih Pemula
Karena informasi itu tidak menyebutkan nama anak secara spesifik hanya nama desanya saja, saya merasa perlu mencari tahu siapa anak tersebut. Hal ini penting supaya terdapat pemahaman yang sama antara pemilih, keluarga dan juga KPPS. Jangan sampai si anak tersebut kehilangan haknya dalam bernegara.
Dari pencarian itu, selain menemukan nama anak yang dimaksud, saya menemukan fakta baru. Terrnyata ada beberapa pemilih pemula di yang menghadapi kendala yang hampir sama. Beberapa di antaranya sudah menerima surat panggilan pemilih (C-Pemberitahuan) dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi belum memiliki KTP fisik.
Salah satu kasus yang cukup menarik perhatian adalah Aril. Ia sudah menerima surat panggilan, tetapi tidak memiliki KTP. Aril sendiri sudah merasa sangat senang saat mendapatkan surat panggilan memilih. Dia cerita kemana-mana. Maklum ini pengalaman pertama baginya. Namun banyak orang yang meragukan, dia tidak bisa ikut mencoblos karena tidak punya KTP. Dia sempat down juga akibat perkataan orang-orang di sekitarnya.
Masalah ini sempat menimbulkan perdebatan juga di antara anggota KPPS. Sebagian menganggap Aril tidak dapat mencoblos karena tidak memiliki KTP sebagai bukti kependudukan, sementara yang lainnya merasa ia tetap berhak memilih karena sudah masuk DPT dan mendapatkan surat panggilan. Untuk menyelesaikan kebingungan, masalah ini kemudian ditanyakan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kepastian Hak Pilih
Ketua PPS memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Dia merujuk pada Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan: pemilih yang tercantum dalam DPT, berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah menikah, tetap dapat menggunakan hak pilihnya meski belum memiliki e-KTP fisik. Sebagai pengganti, pemilih dapat menunjukkan dokumen kependudukan lain, seperti surat keterangan (suket) atau data di aplikasi IKD.
Dengan dasar aturan ini, para pemilih pemula dinyatakan sah untuk memilih di TPS dengan menunjukkan IKD yang ada di Hpnya. Pemilih pemula yang masuk dalam DPT dan mendapatkan surat pemilih dapat tanda tangan di Daftar Hadir DPT, sedangkan pemilih pemula yang tidak dapat surat pemberitahuan dan tidak masuk DPT namun sudah berusia 17 tahun dapat masuk dan tanda tangan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Upaya KPU dalam Mewujudkan Data Pemilih Akurat
Cerita tentang pemilih pemula ini membuka mata saya akan kerja keras #KPUJatim dalam memastikan hak pilih bagi warga negara yang memenuhi syarat. Salah satunya pemilih pemula. Berbagai langkah preventif dan strategis tentunya telah dijalankan dalam upaya mewujudkan data pemilih yang akurat. Upaya tersebut diantaranya:
1. Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih
Coklit menjadi langkah awal KPU untuk memverifikasi data pemilih dalam Pemilu. Proses ini dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mendatangi rumah warga satu persatu m. Melalui cara ini, KPU berupaya memastikan data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memperbarui informasi bagi pemilih pemula yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pilkada (27 November 2024).
2. Penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih)
KPU juga menggunakan teknologi bernama Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menyimpan dan mengelola data pemilih secara digital. Sidalih membantu meminimalkan kesalahan administratif, seperti data ganda atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan lebih akurat. Para pemilih dapat melihat data mereka masuk dalam DPT atau tidak melalui sistem online ini.
3. Sosialisasi Perekaman e-KTP
Sebagai salah satu syarat wajib untuk memilih yang ber-KTP, KPU bekerja sama dengan Dukcapil untuk memastikan semua calon pemilih telah melakukan perekaman data e-KTP. Anak-anak yang berusia 17 tahun pada hari pencoblosan diimbau melakukan perekaman data jauh hari sebelumnya. Meskipun KTP fisik mereka belum terbit, namun data mereka sudah terekam dalam sistem. Ada Alternatif berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diberikan untuk mengatasi kendala dokumen fisik.
4. Edukasi kepada Masyarakat
KPU tak lupa mengadakan berbagai pelatihan dan sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami prosedur pemilu dan hak pilih mereka. KPU juga aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memastikan data di DPT. Upaya ini dilakukan melalui kampanye di media massa dan media sosial.
Refleksi
Sekelumit Cerita pemilih pemula tanpa KTP ini menjadi pengingat bahwa setiap suara dalam pemilu sangat berharga. Dalam proses demokrasi, tidak ada warga yang boleh kehilangan hak pilihnya hanya karena kendala administratif. KPU, dengan segala upayanya, telah membuktikan komitmen untuk menjamin inklusivitas pemilu, bahkan bagi pemilih pemula seperti Aril.
Bagi saya sebagai pengawas TPS, peran ini bukan hanya soal memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar. Lebih dari itu, ini adalah tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara dihormati dan dipenuhi. Saya menyadari, di balik setiap suara yang dicoblos di bilik TPS, ada harapan besar untuk perubahan dan masa depan yang lebih baik.
Pilkada kali ini bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Langkah-langkah preventif KPU dalam sistem pemilih yang akurat adalah wujud nyata dari semangat demokrasi yang adil dan inklusif. #KompetisiKaryaTulisPilkadaJatim2024 #PilgubJatimSenengBareng;