Secara kodrati, manusia merupakan makhluk monodualistis, artinya selain sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia dituntut untuk mampu bekerjasama dengan orang lain sehingga tercipta sebuah kehidupan yang damai. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya .
Mengapa Ada Pernikahan ?
Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Baca Juga : Informasi Seputar Akta Kelahiran
Hubungan manusia dengan manusia lainnya yang paling dekat yaitu hubungan antar keluarga dimana dengan adanya suatu ikatan perkawinan. Dengan ada pernikahan atau perkawinan maka timbullah sebuah keluarga yang merupakan inti dari pada hidup bermasyarakat, sehingga diharapkan timbulnya suatu kehidupan masyarakat yang teratur dan berada dalam suasana damai.
Pada dasarnya terjadinya suatu perkawinan yaitu kesepakatan laki-laki dan perempuan untuk bersatu dalam berumah tangga. Perkawinan terjadi karena :
- Sepenuhnya atas keinginan kedua mempelai dan di dukung/direstui kedua belah pihak orang tua,
- Sepenuhnya atas keinginan keduanya, tetapi hanya didukung sebagian (salah seorang dari orang tua istri atau suami).
- Tidak sepenuhnya atas keinginan sendiri, hanya menuruti kemauan orang tua (Projodikoro, 1994 :7).
Untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera dapat dimulai dari lingkungan terkecil yaitu lingkungan rumah tangga yang di awali dengan adanya suatu perkawinan.
Membentuk keluarga yang diawali dengan perkawinan merupakan keinginan yang normal pada setiap manusia, karena perkawinan merupakan mekanisme survival (cara mempertahankan kelangsungan hidup). Melalui perkawinan akan diperoleh keturunan yang kemudian menjadi manusia-manusia baru yang akan mempertahankan kehadiran manusia di dunia dan akan hidup dalam kelompok-kelompok masyarakat.
Baca Juga : Cerdas Bidang Apakah Kamu ?
Kelangsungan hidup suatu perkawinan ditentukan oleh berbagai faktor, salah satu faktor yang mendukung adalah keberhasilan mencapai tujuan perkawinan. Akan tetapi, tidak semua perkawinan berhasil mencapai tujuannya, hal ini disebabkan oleh banyaknya masalah yang muncul, sehingga dalam kehidupan perkawinan terkadang terjadi ketidakharmonisan suami istri, saling menyalahkan, saling egoisme, mau mencari menang sendiri, bahkan saling tampar-menampar, sehingga keutuhan rumah tangga terancam runtuh dan sulit untuk dipertahankan. Keadaan demikian berakibat putusnya hubungan perkawinan.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah ditegaskan bahwa putusnya sebuah perkawinan disebabkan oleh tiga faktor yaitu, kematian, perceraian, dan karena putusan hakim. Demikianlah penjelasan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan ada pernikahan. Semoga Bermanfaat.