Pahami Fintech, Kenali Lebih Dekat Manfaat dan Resikonya – Di era digital yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi membuat banyak lini kehidupan mulus tanpa hambatan. Sekarang ini tak perlu lagi melalui jalan jalan darat atau jalan laut untuk mencapai tujuan yang diinginkan, karena ada jalan udara yang semuanya bebas hambatan. Tak terkecuali dalam industri finansial.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat mendorong munculnya berbagai perusahaan start up di sektor keuangan. Salah satunya adalah keberadaan fintech berbasis peer to peer (P2P) lending yang memberikan alternatif bagi masyarakat dalam layanan peminjaman uang secara online.
Apa itu Fintech?
Fintech sendiri adalah sebutan yang digunakan dalam inovasi bidang jasa keuangan. Fintech diambil dari penggalan kata financial dan technology yang merupakan sebuah istilah baru penggabungan antara jasa keuangan dengan teknologi terkini. Adanya Fintech telah mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat yang berbasis teknologi informasi.

Saat ini keberadaan Fintech sudah menjamur, dari perbankan hingga non perbankan semuanya berlomba mengembangkan fintech dengan segala kelebihan dan inovasinya. Menjamurnya Fintech khususnya fintech berbasis peer to peer (P2P), menjadi bukti bahwa kemajuan teknologi informasi telah memberikan kemudahan dalam mendapatkan dana secara cepat.
Sayangnya di tengah menjamurnya fintech berbasis peer to peer (P2P), banyak kendala dan keluhan di tengah masyarakat. Mulai dari pemahaman yang kurang, bocornya data para peminjam hingga cara-cara penagihan yang kurang manusiawi. Semuanya itu tentunya merugikan masyarakat khususnya nasabah fintech.
Diskusi Tentang Fintech
Mengantisipasi adanya berbagai keluhan masyarakat akibat kurangnya informasi di masyarakat terkait Fintech, Tempo Media Grup bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengadakan “Ngobrol Tempo” pada tanggal 27 November 2018 di KAYA Resto & Coffee Holix, Jl. Jemursari 144 Surabaya. Kebetulan saya menjadi salah satu peserta yang ikut dalam diskusi atau acara ngobrol tersebut.

Diskusi yang mengangkat tema Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Landing Kemudahan dan Risiko Konsumen tersebut menghadirkan 3 narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Ada Bapak Semuel A. Pengeraoan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA), Bapak Agus Kalifatullah S dari PT. Amanna Fintek Syariah dan Bapak Andri Mardian CMO Akseleran. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Bapak Ali Nuryasin yang merupakan Redaktur Ekonomi Tempo.co.
Di awal diskusi, Bapak Semuel A. Pengeraoan menyatakan bahwa di era digital saat ini, untuk bertransaksi dan memenuhi kebutuhan hidup kita tidak perlu lagi jalan atau bertatap muka, cukup dengan klik smartphone semua terpenuhi. Tidak hanya berbelanja dan membayar tagihan, sekarang ini kita juga bisa melakukan pinjaman uang secara online.
Aplikasi dengan konsep peer to peer (P2P) lending kini mudah ditemui dan banyak digunakan masyarakat. Dengan persyaratan dan bunga yang relatif rendah, masyarakat dengan mudah mendapat pinjaman uang yang tidak terlayani oleh perbankan. Hingga bulan Oktober 2018, Di Indonesia sendiri sudah ada 73 perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK.
Baca juga : Tempat Jasa Pinjaman Online
Akibat semakin banyaknya fintech yang bermunculan, OJK atau Otoritas Jasa Keuangan juga makin meningkatkan kinerjanya. Salah satunya adalah denganm memperketat regulasi perizinan. Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di OJK harus sudah memiliki izin selama setahun. Cara mendapatkan izinnya juga tidak mudah. Harus memperoleh ISO 27001. Setiap tahun perusahaan-perusahaan Fintech tersebut juga harus melakukan pendaftaran ulang. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen dan mengecek kredibilitas dari sebuah perusahaan Fintech.
Banyak sekali perusahaan Fintech di Indonesia, tapi tidak semuanya memiliki izin resmi. Sebelum melakukan pinjaman atau kerjasama, masyarakat sebagai konsumen sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan yang dituju sudah terdaftar atau belum. Ngecek ya di situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Agus Kalifatullah Sadikin dari PT Amanna Fintek Syariah pada pemaparannya menyatakan bahwa banyak UKM yang memerlukan permodalan, namun banyak perusahaan keuangan yang tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut karena berbagai alasan. Disinilah kehadiran P2P Lending sangatlah membantu mereka dalam mendapatkan dana segar.
Baca juga : Langkah Mendapatkan Dana Dengan Cepat
Pada kesempatan tersebut, Bapak Agus Kalifatullah juga menyarankan supaya konsumen teelebih dahulu mempelajari perusahaan Fintech yang dituju sebelum mengajukan pinjaman. Meskipun Fintech P2P Lending memiliki dampak positif, namun pada praktiknya masyarakat harus tetap waspada dan mengetahui secara mendalam tentang Fintech yang akan digunakan.
Menurut Andri Mardian dari Akseleran, Fintech dapat menghubungkan pemberi dana dan penerima dana melalui aplikasi pihak ketiga. Akseleran sendiri adalah salah satu perusahaan fintech/jasa penyedia P2P lending. Meskipun baru satu tahun beroperasi, namun sudah bergerak di sector makro memberikan dana usaha untuk pelaku UKM. Melalui sistem Fintech, UKM dapat mengajukan dana mulai dari nominal Rp. 700.000,- hingga Rp. 600 juta.
Proses pencairan menggunakan sistem histori data dan jejak rekam pembayaran. Tanpa perlu asset untuk agunan, pelaku UKM dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman. Kuncinya adalah kedisiplinan dan ketepatan waktu dalam pelunasan.
Baca juga : 6 Tempat Pinjam Uang Yang Bisa Dicoba
Kewaspadaan Terhadap Fintech
Hal krusial yang perlu diketahui oleh konsumen Fintech adalah suku bunga didalamnya. Fitench P2P Lending menerapkan bunga yang lebih tinggi dari perbankan konvensional. Karena tidak adanya aset yang diagunkan seperti peminjaman konvensional, bunga pinjaman Fintech mencapai 18-21 persen setahun. Yang digunakan dalam kerjasama Fintech adalah invoice atau SPK.
Suku bunga yang cukup tinggi ini kadang memberatkan nasabah atau konsumen. Oleh karena itu diharapkan masyarakat bijak dalam menggunakannya. Jika kebutuhan dana tidak krusial atau dana hanya dipakai untuk kebutuhan konsumsi, alangkah baiknya jika tidak mengajukan permohonan pinjaman di Fintech.
Di balik kemudahan dalam pengajuan, tentunya ada timbal balik besar yang harus dipertanggung jawabkan.
Sebelum memilih fintech P2P lending, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Diantaranya :
- Cek legalitas perusahaan fintech tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Jika belum terdaftar disana berarti ilegal.
- Baca dan cermati dengan seksama syarat dan ketentuan yang tertera. Termasuk denda dan bunga. Jangan sampai merugikan di kemudian hari.
- Pinjamlahsesuai kebutuhan serta cermati kemampuan membayar. Usahakan besarnya cicilan maksimal 30% dari penghasilan
- Lunasi cicilan tepat waktu dan jangan sesekali menunggak.
- Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang
Kehadiran Fintech tak dapat dipungkiri sangat membantu masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat dapat melakukan pinjaman online dalam waktu singkat tanpa harus mengurus dokumen ke bank. Namun sebelum berurusan lebih lanjut, Pahami Fintech terlebih dahulu, kenali lebih dekat manfaat dan resikonya.