Pengertian perkawinan menurut Undang -undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (UndangĀ undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab II Pasal 6)
