Setiap kali pemerintah mengumumkan agenda efisiensi anggaran, respons otomatis publik selalu sama: bagian mana yang akan dipotong?
Namun di balik angka-angka rupiah yang dihapus dari lembar APBD, ada pertanyaan mendasar yang dampaknya jauh lebih fatal jika sampai salah dijawab oleh para pembuat kebijakan: program publik mana yang justru akan hancur jika anggarannya dikurangi?

Dilema ini bukan sekadar simulasi angka di atas kertas kerja. Sejak bergulirnya pengetatan fiskal nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah daerah dipaksa beratraksi di atas tali tipis. Di satu sisi, ruang gerak anggaran menyempit drastis. Di sisi lain, jeritan kebutuhan masyarakat akan jalan yang layak, puskesmas yang siaga, sekolah yang terjangkau, dan bantuan sosial yang tepat sasaran sama sekali tidak bisa ditunda.
Provinsi Jawa Timur berdiri persis di titik krusial dilema tersebut. Pada APBD Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp26,3 triliun dengan alokasi belanja mencapai Rp27,2 triliun. Pemotongan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) hingga sekitar Rp2,8 triliun menjadi hantaman keras bagi kapasitas fiskal provinsi. Jika dikalkulasi secara kumulatif dibandingkan proyeksi 2024, perubahan regulasi dan dinamika pendapatan daerah telah menyusutkan ruang penerimaan hingga mencapai Rp7 triliun.
Dengan sisa ruang fiskal yang kian sempit, Pemprov Jawa TimurJawa Timur dipaksa memilih: membagi anggaran yang kian menipis untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perbaikan ekonomi perdesaan, hingga operasional bi Di sinilah efisiensi anggaran bertransformasi menjadi taruhan masa depan pembangunan, bukan sekadar persoalan teknis pencatatan akuntansi.
Memaknai Efisiensi: Lebih dari Sekadar Pemangkasan
Secara dangkal, efisiensi sering diartikan sebagai pemangkasan biaya atau sekadar memotong pengeluaran. Ketika pemerintah memangkas anggaran perjalanan dinas, membatasi rapat di hotel, atau mengurangi belanja alat tulis kantor, langkah tersebut langsung diberi label efisien.
Namun dalam manajemen keuangan publik modern, efisiensi memiliki dimensi yang jauh lebih substantif melalui prinsip Value for Money yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Efisiensi sejati tidak hanya mengukur seberapa murah anggaran yang digunakan, melainkan sejauh mana setiap rupiah tersebut mampu menciptakan dampak dan nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Penelitian mengenai penganggaran berbasis kinerja di Jawa Timur menegaskan bahwa pendekatan Value for Money adalah tolok ukur utama kinerja keuangan daerah (Kurrohman, 2013). Penghematan nominal yang menyebabkan kualitas pelayanan publik merosot adalah sebuah penghematan semu. Anggaran yang lebih kecil tidak otomatis berarti lebih efisien jika manfaat yang diterima masyarakat ikut tergerus.
Jawa Timur dan Ruang Fiskal yang Menyempit
Tantangan efisiensi di Jawa Timur berakar pada struktur APBD yang masih sangat bergantung pada pemerintah pusat. Laporan Perekonomian Provinsi Jawa Timur edisi Februari 2026 dari Bank Indonesia mencatat bahwa pendapatan APBD Jawa Timur mengalami kontraksi tajam akibat penurunan dana transfer, padahal komponen transfer pusat menyumbang hingga 63,33 persen dari total pendapatan daerah (Bank Indonesia, 2026).
Kontraksi penerimaan ini berdampak langsung pada pemangkasan dua pos belanja utama. Belanja barang dan jasa mengalami penyesuaian dan penurunan hingga 36,97 persen, sedangkan belanja modal atau infrastruktur mengalami penurunan sekitar 14 persen.
Dampak pemangkasan belanja modal jauh lebih berisiko dibanding belanja operasional. Belanja modal adalah investasi jangka panjang untuk membangun sarana publik, jalan konektivitas logistik, dan jaringan irigasi. Menunda belanja modal demi mengejar angka efisiensi jangka pendek berisiko memperlebar ketimpangan pembangunan antarwilayah, khususnya di kawasan Jawa Bagian Selatan dan Kepulauan Madura.
Menentukan Prioritas: Memilih Mana yang Bisa Dihemat

Di tengah keterbatasan, pemerintah daerah dituntut memiliki keberanian dan ketajaman dalam mengklasifikasikan pos pengeluaran. Belanja administrasi birokrasi yang bersifat fleksibel dan non-esensial—seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan konsumsi rapat—harus menjadi fokus utama rasionalisasi karena tidak mengganggu pelayanan dasar masyarakat secara langsung.
Sebaliknya, belanja pelayanan dasar yang bersifat pro-poor seperti pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, dan bantuan sosial wajib mendapatkan perlindungan penuh karena berdampak langsung pada Indeks Pembangunan Manusia. Sementara itu, untuk belanja modal dan infrastruktur yang bersifat pro-growth, pemerintah dapat mengalihkan skema pembiayaannya melalui sumber-sumber kreatif di luar APBD murni demi menjaga akselerasi ekonomi jangka panjang.
Sikap Pemprov Jawa Timur yang mengarahkan APBD 2026 pada sektor prioritas—pengentasan kemiskinan, perluasan lapangan kerja, penguatan infrastruktur dasar, dan kesejahteraan petani-nelayan—serta merasionalkan belanja operasional birokrasi hingga lebih dari Rp1,1 triliun merupakan langkah nyata penataan prioritas tersebut (Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 2025). Efisiensi yang cerdas membutuhkan ketajaman menentukan prioritas, bukan kepasrahan melakukan pemotongan secara merata di seluruh sektor.
Risiko Penghematan Jangka Pendek
Kebijakan menghemat anggaran di tahun berjalan sering kali menyimpan jebakan biaya di masa depan. Menunda perbaikan jalan rusak, mengabaikan perawatan irigasi, atau memotong anggaran pemeliharaan fasilitas medis memang memberi angka penghematan instan pada laporan keuangan saat ini. Namun, dampaknya adalah kerusakan yang lebih berat dan biaya pemulihan yang membengkak berlipat ganda di masa depan.
Kajian terhadap kinerja keuangan Pemprov Jawa Timur periode 2016–2022 menunjukkan masalah struktural pada porsi belanja: rasio belanja modal berada dalam kategori kurang baik, sementara rasio belanja operasi masuk kategori cukup baik (Taufiqqurrachman & Arfiandy, 2025). Kondisi ini mengisyaratkan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh semakin menggerus porsi belanja publik demi mempertahankan kenyamanan operasional birokrasi.
Menghubungkan Efisiensi Anggaran dengan Hasil
Persoalan klasik dalam penganggaran daerah adalah kebiasaan menilai efisiensi secara teknokratis di atas kertas. Hasil evaluasi empiris terhadap 34 provinsi di Indonesia periode 2020–2023 membuktikan bahwa rasio efisiensi keuangan daerah selama ini lebih banyak mencerminkan tingkat kepatuhan prosedur anggaran daripada efektivitas hasil kebijakan yang dirasakan warga (Rosa & Bhilawa, 2026).
Rasio efisiensi yang terlihat bagus pada laporan keuangan tidak ada artinya jika jumlah penerima bantuan berkurang atau fasilitas umum terbengkalai. Oleh karena itu, penganggaran berbasis data (data-driven budgeting) yang mengaitkan setiap alokasi anggaran dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama menjadi instrumen mutlak dalam manajemen fiskal modern.
Sinergi Kemitraan: Memperkuat Pendapatan Asli Daerah
Menghadapi tekanan fiskal tidak bisa hanya mengandalkan jurus pemangkasan belanja. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga harus agresif memperkuat kapasitas penerimaan mandiri. Pada APBD 2026, Jawa Timur memproyeksikan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp695 miliar atau naik sekitar 4 persen melalui intensifikasi pajak daerah, optimalisasi aset, dan digitalisasi retribusi (Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 2025).
Selain peningkatan PAD, pembiayaan proyek-proyek infrastruktur strategis yang bernilai komersial perlu digeser dari ketergantungan APBD ke skema pembiayaan alternatif, seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan optimalisasi peran BUMD.
Penutup
Efisiensi anggaran pada akhirnya adalah cermin dari keberanian moral dan politik pemerintah daerah dalam menentukan pilihan pembangunan. Di tengah keterbatasan sumber daya, tugas utama pemerintah bukan membelanjakan uang sesedikit mungkin, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan mampu menciptakan dampak perubahan yang paling optimal bagi kehidupan warga.
Tekanan fiskal yang dialami Provinsi Jawa Timur adalah ujian nyata atas kepemimpinan daerah. Penghematan memang sebuah keharusan, namun ia harus dilakukan secara selektif, terukur, dan dilindungi oleh data yang presisi. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan efisiensi anggaran bukanlah seberapa banyak angka yang berhasil dipotong dari buku APBD, melainkan seberapa besar manfaat pembangunan yang tetap dapat dirasakan oleh masyarakat Jawa Timur.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia. (2026). Laporan perekonomian Provinsi Jawa Timur Februari 2026. Bank Indonesia Perwakilan Jawa Timur.
Kurrohman, T. (2013). Evaluasi penganggaran berbasis kinerja melalui kinerja keuangan yang berbasis value for money di kabupaten/kota di Jawa Timur. Jurnal Dinamika Akuntansi, 5(1), 1–11.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (2025). Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Rosa, H. T., & Bhilawa, L. (2026). Does financial efficiency reflect government performance? Evidence from Indonesian provinces. Accounting Analysis Journal, 14(3), 215–228.
Taufiqqurrachman, F., & Arfiandy, Y. (2025). Analysis of regional financial performance of East Java Province. Business and Economic Analysis Journal, 5(2), 89–102.
