Para konsumen harus bisa menghindari pengembang nakal supaya tidak menyesal. Hal itu dikarenakan Indonesia termasuk negara yang lemah akan perlindungan konsumen properti. Kelemahan ini tak sebanding dengan rayuan para pengembang properti yang pintar dan gencar melancarkan promosi-promosi produk properti mereka pada konsumen.
Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan angka ketidakpuasan terhadap layanan konsumen properti terus meningkat setiap tahun, khusus selama tahun 2017 saja ada sekitar 60 aduan yang berkaitan dengan ketidak puasan terhadap pengembang properti.
Contoh rayuan yang biasa dilancarkan oleh para pengembang antara lain : iming-iming keuntungan investasi yang besar, harga properti yang murah, adanya gratifikasi kendaraan bermotor, jargon kenaikan harga properti, jaminan cashback dan masih banyak lagi yang lainnya.
Beberapa iming-iming inilah yang kerap kali membuat banyak konsumen terbuai dan tertarik untuk membeli produk yang ditawarkan. Oleh karena itu, sebagai konsumen anda harus selektif dan kritis terhadap pengembang produk properti. Kita harus bisa memilah dan mengamati pengembang mana yang tidak akan merugikan.
Baca juga : Plus Minus Tinggal di Apartemen
Bagaimana caranya menjadi seorang konsumen properti yang kritis, selektif dan cerdas supaya bisa menghindari pengembang nakal ? Ini dia tipsnya.
Cek Seputar Produk Properti yang Ditawarkan
Jika kebetulan Anda berniat untuk membeli sebuah unit rumah, Cek dan survei terlebih dahulu seputar produk properti yang ditawarkan. Ada baiknya anda meneliti lebih detail tentang produk rumah dijual tersebut. Mulai dari harganya, metode pembayaran, bahan material rumah hingga metode pembayaran. Sekiranya produk properti incaran Anda cocok dengan beberapa poin yang disebutkan di atas, Anda boleh dengan mantap melakukan transaksi jual-beli properti dengan pihak pengembang. Ini adalah tips pertama yang bisa Anda praktekkan.
Lebih Waspada Dengan Properti Inden
Tips yang kedua menghindari pengembang nakal adalah sebaiknya tidak membeli dulu produk properti yang belum siap huni (ready stock), atau yang biasa disebut indent properti. Sudah banyak konsumen properti yang menjadi korban kasus penipuan yang dilakukan oleh pengembang semacam ini.
Modus pengembang untuk melancarkan aksesnya adalah dengan meminta korban untuk membayar uang muka indent properti baru kemudian pengembang mengerjakan proyeknya. Namun setelah sekian lama ditunggu ternyata pengembang tak juga membangun jenis properti yang dijanjikan.
Baca juga : Menilik Program Rumah Murah BTN
Umumnya pengembang berdalih bahwa perusahaannya pailit. Jika Anda terpaksa harus membeli properti dengan sistem inden, minimal pondasi rumah harus sudah dibangun. Namun jika Anda ingin lebih yakin, sebaiknya belilah rumah yang siap huni atau rumah yang sebelumnya sudah pernah dihuni (rumah second). Properti siap huni seperti rumah siap huni jauh lebih praktis dan yang pasti lebih aman dari percobaan penipuan.
Pilih Pengembang Yang Terkenal Dan Terpercaya
Meski sudah banyak korban penipuan bisnis properti yang menawarkan jual beli properti secara inden pada konsumen, namun masih banyak konsumen properti yang tetap memilih inden properti. Hal ini boleh saja dilakukan, namun dengan catatan bahwa pengembang yang menawarkan inden properti haruslah pengembang ternama, terpercaya, dan profesional. Meski rumah belum dibangun, konsumen dapat akad jual-beli dengan pengembang yang sudah terbukti profesionalisme-nya.
Para konsumen properti inden mengaku bahwa selama harga propertinya terjangkau dan pengembangnya dapat mempertanggungjawabkan produk propertinya, kiranya tidak akan menjadi masalah. Bahkan mereka mengatakan bahwa sistem jual-beli properti secara indent ini sangat menarik. Para konsumen ini pun menganggap bahwa cara membeli properti secara indent dinilai menguntungkan bagi mereka karena mereka dapat mengangsur uang muka dalam waktu yang lebih panjang.
Demikianlah tips menghindari pengembang nakal yang bisa disampaikan. Diharapkan anda sebagai konsumen dapat bertindak tegas dan pintar dalam memilih properti yang diimpikan.
saya sering menemui pengembang yang ga jujur sama luas tanah. Di awal dia bilang kalau luas tanah (misalnya) 60 m2, tapi setelah akad ternyata luas tanahnya kurang.
sepertinya kita memang harus waspada dan hati2 dalam membeli Properti, pakai jurus Tahan rayuan si Marketing Mbak, biar ngak langsung beli, kecuali kepepet,hehehhe..
Wah belum kepikiran beginian mbak, karena belum punya duit buat beli rumah hahaha
makasih infonya
Sharingnya bagus banget mbak. Jadi punya referensi kalau beli rumah.