Asuransi kendaraan saat ini telah menjadi pilihan para pemilik kendaraan bermotor khususnya mobil. Biaya klaim asuransi mobil dapat membantu meringankan beban pemiliknya saat terjadi kecelakaan. Sayangnya tidak semua orang memahami segala sesuatu yang berhubungan dengan asuransi mobil tersebut. Banyak dijumpai klaim asuransi mobil tidak dapat digunakan atau diambil pada waktu dibutuhkan karena beberapa masalah sepele yang tidak diketahui sebelumnya.
Harapan mengambil asuransi kendaraan adalah supaya bisa melindungi mobil dari kerusakan akibat kecelakaan. Walaupun semua orang berharap bisa merasa aman dan nyaman dalam berkendara, namun kondisi jalanan tidak ada yang tahu. Bisa saja hal-hal buruk terjadi tanpa kita duga. Oleh karena itu, asuransi berfungsi meringankan beban dalam biaya perbaikan pasca kecelakaan.
Gagal Mengambil Biaya Klaim Asuransi Mobil
Bagi pemilik kendaraan, pengajuan klaim asuransi kadang tidak semulus saat presentasi. Beberapa pengajuan klaim ada yang ditolak oleh pihak asuransi karena beberapa hal yang terkadang tampak sepele. Hal ini tentu saja merugikan pemilik kendaraan dan sekaligus bikin jengkel setengah mati. Sudah bayar premi secara rutin, namun saat ada kejadian tak terduga dan mengajukan klaim tidak ada hasilnya. Supaya pemilik mobil tidak mengalami hal yang demikian, ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini supaya bisa mengambil hak sebagai pemilik polis asuransi :
1. Melebihi Batas Waktu
Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu dalam pengurusan klaim, baik asuransi jenis kendaraan bermotor, asuransi jiwa ataupun jenis lainnya. Dalam asuransi mobil, klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak jika pengurusannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Klaim asuransi mobil biasanya memiliki batas waktu 3×24 jam pasca kejadian. Jika pengajuan klaim, lewat dari batas waktu itu, klaim bisa ditolak. Oleh karena itu untuk mengambil biaya klaim asuransi mobil, pemilik harus cepat cepat mengurusnya di waktu yang ditentukan supaya bisa digunakan.
2. Dokumen Pengemudi Tidak Lengkap
Sebagai pengendara yang baik, dokumen pelengkap dalam berkendara haruslah lengkap. Selain untuk keamanan dan kenyamanan diri sendiri juga berguna saat pengajuan klaim asuransi. Pemilik asuransi yang tidak memiliki dokumen lengkap terancam tidak bisa mengklaim asuransinya saat dibutuhkan.
Dalam pengambilan klaim asuransi, segala dokumen mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM, fotocopy STNK, formulir pengajuan klaim dan juga foto kerusakan mobil harus dilampirkan. Untuk kerusakan berat, terkadang dibutuhkan juga surat keterangan dari kepolisian.
3. Pengemudi Melanggar Hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi mobil ditolak adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pengemudi. Contohnya : pemilik asuransi mobil ugal-ugalan dijalan sehingga terjadi kecelakaan, atau pengemudi yang ditemukan melanggar aturan lalu lintas, mereka ini tentunya tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku pada pemegang polis yang tidak memiliki SIM saat mengemudi, parkir di sembarang tempat, mabuk dalam mengemudi atau membawa penumpang melebihi batas muatan standar.
4. Wilayah Kejadian Tidak Tercover Dalam Kontrak
Ini yang kadang terlewat oleh pemilik polis asuransi. Dalam polis asuransi terkadang ada klausul mengenai cakupan wilayah yang dilayani. Dalam kesepakatan, klaim hanya dilayani jika kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila perusahaan asuransi menyatakan dalam klausul, cakupan wilayah yang tercover hanya Indonesia saja, maka bila pemilik polis kecelakaan di luar negeri, klaimnya otomatis akan ditolak.
5. Polis Dalam Masa Tunggu
Dalam dunia asuransi ada yang namanya masa tunggu. Masa tunggu dalam asuransi merupakan periode tertentu setelah polis diterbitkan dimana selama masa tunggu tersebut biaya klaim asuransi mobil tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Masa tunggu biasanya berkisar 1 bulan setelah tanda tangan klausul perjanjian. Setelah masa 1 bulan lewat baru bisa digunakan.
Baca juga : Aneka Keunggulan Mobil Produksi Jepang Yang Memikkat
6. Adanya Tambahan Aksesoris atau Modifikasi Mobil
Agar terlihat keren dan beda dari yang lain, beberapa pemilik mobil ada yang memodifikasi mobilnya dan menambah beberapa aksesoris. Hal itu memang tidak dilarang, namun jika mobil tersebut diasuransikan, tentunya ada beberapa aturan yang mesti diperhatikan. Beberapa aksesoris tambahan malah ada yang menghanguskan asuransi. Biasanya yang demikian itu adalah aksesoris yang menguras aki. Pemilik mobil yang mengasuransikan mobilnya diharuskan melaporkan adanya penambahan aksesori atau modifikasi mobilnya. Untuk aksesori yang harganya di atas Rp 10 juta, biasanya ada penambahan premi juga.
7. Kerusakan Karena Faktor Lain
Beberapa kerusakan mobil karena beberapa faktor lain memang tidak tertanggung oleh polis asuransi. Misalnya Jika kerusakan terjadi karena banjir, huru hara, kecelakaan saat ikut pawai atau karena sabotase teroris, pemilik kendaraan tidak akan bisa mengambil premi asuransi mobilnya. Namun semuanya tetap mengacu pada klausul perjanjian yang dibuat sebelumnya. Apakah hal-hal diatas disebutkan atau tidak.
Itulah beberapa penyebab gagalnya mengambil biaya klaim asuransi mobil. Sebelum ngamuk-ngamuk tidak jelas, ada baiknya untuk mencermati klausul perjanjian yang dibuat supaya bisa mengambil hak pengklaiman asuransi. Untuk mengetahui segala sesuatu mengenai asuransi mobil, ada baiknya membuka website https://www.cekaja.com/asuransi-kendaraan. Disana ada banyak informasi yang bisa didapatkan dan menambah wawasan bidang asuransi kendaraan.
sangat mencerahkan. akhirnya tahu kenapa kemarin klaim malah ditolak
Untuk yang mau klaim asuransi info ini penting banget nih. Sayang kalau ada miss yang menyebabkan kita ga bisa klaim asuransi. Harus diperhatikan hal-hal ini.
Owalahhh jadi ini toh penyebab gagal klaim. ? Thank bgt mbak, ilmunya bermanfaat. Noted ahhh
ini salah satunya yang bikin aku maju mundur buat beli mobil mbak.. apalagi sekarang udah dienakin sewa klo pas keluar kota atau gocar pas buat dalam kota hehhehe
Wuah, banyak pertimbangan kalau mau ambil asuransi mobil. Sepertinya hal-hal di atas harus diwaspadai banyak orang. Agar kejadian gagal klaim bisa diatasi.
wah baru tahu nih… terima kasih informasinya ya..
selama ini belum pernah mengasuransikan mobil. artikel ini membantu sekali
Wah…harus jeli mencermati klausul2nya ya mb…tfs mb…bermanfaat bangett..
Penting banget nih. biar gak gigit jari kalo ada apa2 sama mobil kita hehe
Informasinya mencerahkan. Terima kasih sudah berbagi 🙂
Tak beli mobile dulu hehe….
Wah ini info yg penting ya..
Harus paham sebelum mau klaim..
Makasih..
Makasih Info nya, jadi bisa mempersiapkan semuanya sebelum ngajuin claim
Mantap, nambah pengetahuan…nanti pas punya mobil udah tau
asuransi mobil kadang bisa jadi sangat tricky. Misalnya klaim asuransi mobil untuk kerusakan mobil yang karena terendam air (banjir). Pihak asuransi umumnya berargumen kalau Klaim ditolak karena kelalaian pengemudi (sudah tahu jalanan banjir malah diterobos).
Baru tahu akunya ? Sangat bermanfaat artikelnya kak ?