Wakaf Cara Baru Yang Pasti Untuk Masa Kini dan Nanti – Kaum muslimin yang beriman dan hidup di alam dunia selalu berupaya untuk menyiapkan bekal di alam kubur dan alam akhirat. Jangan sampai kekurangan dan tidak membawa apa-apa. Kehidupan dunia dan akhirat haruslah seiring sejalan. Dalam salah satu hadist shahih disebutkan bahwasanya setiap orang yang meninggal dunia maka putuslah amal dan pahalanya kecuali 3 perkara, yakni: sedekah jariyah, anak yang sholeh dan ilmu yang bermanfaat.
Pada postingan ini yang akan sedikit diulas adalah mengenai sedekah jariyah. Sedekah jariyah sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya dengan infak, shodaqoh, wakaf dan lain sebagainya. Sedekah jariyah tentunya disalurkan untuk kepentingan orang-orang yang membutuhkan. Diantara macam-macam sedekah jariyah yang telah disebutkan daiatas, macam sedekah yang pahalanya paling besar dan selalu mengalir adalah Wakaf.
Banyak orang yang mengira bahwa wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki tanah, bangunan atau uang ratusan juta yang bisa digunakan untuk tempat ibadah, pasar, rumah sakit, jalan, sekolah dan lainnya. Saya sendiri juga mengira yang demikian. Sampai akhirnya pemahaman saya tercerahkan pasca Kopdar #WakafPastiKiniDanNanti yang diadakan di Bangi Kopi Surabaya hari Kamis 20 September 2018 lalu.
Di acara kopdar Blogger #WakafPastiKiniDanNanti tersebut ada Bapak Norman Nugraha, Chief Sharia Business Sun Life yang memberikan banyak materi dan pemahaman tentang wakaf cara baru yang dapat dilakukan oleh semua orang. Menurutnya, saat ini wakaf tidak hanya identik dengan wakaf benda, bangunan, tanah maupun Wakaf Al-Qur’an. Namun wakaf uang juga bisa menjadi pilihan masyarakat saat ini.
Melalui badan wakaf yang telah terpercaya di Indonesia, wakaf uang akan langsung diterima masyarakat yang membutuhkan. Badan wakaf memiliki data-data masyarakat yang kekurangan atau wilayah yang membutuhkan bantuan di Indonesia sehingga wakaf kita memungkinkan jatuh kepada masyarakat yang tepat dan membutuhkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri juga sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara mudah wakaf uang. Melalui Fatwa no 106, tahun 2016 tentang “ Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa syariah”. MUI menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang produk asuransi
berbasis syariah yang inovatif dan lengkap, serta bisa membantu
masyarakat dalam menjalankan ibadah wakaf.
Inovasi Produk Sun Life Financial Asuransi Hasanah Maxima
Berkaitan dengan fatwa MUI, ada sebuah produk inovasi baru yang bisa membantu masyarakat dalam berbagi dan berwakaf dengan manfaat pasti, kini dan nanti untuk memperoleh keberkahan bersama. Namanya adalah Asuransi Hasanah Maxima yang merupakan Inovasi Produk dari Sun Life Financial Syariah. Asuransi Hasanah Maxima menjadi sebuah solusi dalam memaksimalkan perlindungan keuangan dan pertumbuhan nilai dana investasi kita serta dapat membantu wujudkan komitmen besar untuk keluarga dengan manfaat proteksi asuransi plus mendapatkan manfaat dan hikmah berwakaf.
Setelah meluncurkan wakaf manfaat asuransi untuk produk asuransi syariahnya di tahun lalu 2017 yang lalu. Pada 6 Agustus 2018, PT Sun Life Financial Syariah telah memosisikan ulang produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima dengan menambahkan fasilitas baru yaitu wakaf berkala. Inovasi pada produk yang dilengkapi manfaat wakaf ini, memungkinkan nasabah dalam merencanakan keuangan masa depan sekaligus beribadah wakaf di saat yang bersamaan.
Baca juga : Beberapa Alasan Pentingnya Asuransi Bagi Kita
Kehadiran manfaat dan hikmah berwakaf pada produk asuransi syariah dari Sun Life Financial Syariah, khususnya produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima telah memfasilitasi masyarakat untuk tidak lagi menunda melakukan ibadah wakaf, karena ternyata banyak sekali manfaat dan hikmah wakaf yang dapat membantu banyak pihak yang membutuhkan. Produk ini diharapkan dapat menjadi sarana penggalangan dana (fund raising) melalui fitur wakaf berkala yang menyalurkan dana wakaf sejak pembayaran premi pertama. Selain mengandung nilai kebaikan, dana wakaf juga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.
Dalam mengelola penyaluran dana wakaf yang diterima, Sun Life Financial Syariah bekerjasama dengan lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) terpercaya. Diantaranya Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan 174 lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Jadi kita tidak perlu khawatir mempercayakan dana kita pada program ini. Salah satu bukti nyata dan langsung dari wakaf yang telah terealisasi dari Sun Life Financial Syariah adalah Rumah Sakit Dhuafa AK Medika Sribhawono di Lampung Timur. Kedepannya mungkin akan banyak lagi yang bisa direalisasikan.
Terobosan Sun Life Financial Syariah dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah juga memperoleh dukungan penuh dari DSN-MUI. Melalui manfaat yang berlaku untuk semua produk asuransi syariah, peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga 45% dari santunan asuransi serta 30% dari manfaat investas dari polisnya. Adanya batasan maksimal tersebut telah disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI. Berdasarkan fatwa tersebut, manfaat investasi tetap dapat dinikmati oleh ahli waris.
Adanya asuransi Brilliance Hasanah Maxima ini dapat memudahkan warga masyarakat yang akan melakukan wakaf. Wakaf Cara baru lewat Asuransi Brilliance Hasanah Maxima membuat wakaf yang kita keluarkan lebih pasti kini dan nanti.
Kelebihan dari Asuransi Brilliance Maxima yaitu, Pasti, Kini dan Nanti :
1. Pasti
- Pasti tanpa potongan
- Pasti aman dengan Tenaga Pemasar tersertifikat waqf advisor
- Pasti penyaluran dan penggunaan data wakaf
2. Kini
- Sesegera mungkin wakaf sedini mungkin dengan dana wakaf yang langsung disalurkan sejak pertma kali berwakaf.
3. Nanti
- Membantu melaksanakan wasiat berwakaf
Ayo berkontribusi langsung dengan wakaf cara baru yang pasti untuk masa kini dan nanti !
Produk yg inovatif dan brilian
pasti, kini dan nanti. keren juga nih taglinenya.
Wah ini keren ya, ya investasi ya ibadah
Muantabbb, jadi segera ingin ber-Wakaf mbak 😉